APBD Perubahan 2018 Jakarta Naik 7,9 Persen, Jadi Rp 83,26 T

Rabu, 26 September 2018 | 16:47 WIB
APBD Perubahan 2018 Jakarta Naik 7,9 Persen, Jadi Rp 83,26 T
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau uji coba Light Rapid Transit (LRT) dan mengecek kesiapan LRT yang telah diujicoba sejak 21 Agustus di Stasiun Velodrome, Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp83,26 triliun. Target penerimaan dan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.

Anies menjelaskan, kenaikan APBD-P 2018 didasarkan pada beberapa kondisi yang terjadi hingga Juni 2018. Kondisi itu antara lain adanya kenaikan inflasi di Jakarta dari 3,23 pada triwulan 1 menjadi 3,31 pada Juni 2018 dan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 13.290 hingga Rp 14.404 per dolar AS.

"APBD naik sebesar Rp 6,14 triliun atau 7,97 persen dari Rp 77,11 triliun menjadi Rp 83,26 triliun," kata Anies dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD-P 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Dalam penambahan anggaran itu, didalam tiap komponen APBD-P 2018 tidak semua komponen mengalami kenaikan anggaran. Namun, ada beberapa komponen yang mengalami penambahan dan juga pengurangan anggaran peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022.

"Untuk pengurangan anggaran dilakukan untuk meningkatkan efektifitas anggaran dengan mengalihkan anggaran yang tidak dapat diserap secara optimal," ungkap Anies.

Untuk belanja daerah, anggarannya mengalami kenaikan sebesar Rp 3,92 triliun sehingga menjadi Rp 75,09 triliun. Sementara untuk pendapatan daerah mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp220,5 miliar sehingga menjadi Rp65,80 triliun.

Dari pendapatan daerah itu, ada beberapa komponen yang mengalami kenaikan, yakni pajak kendaraan bermotor naik sebesar Rp 350 miliar, pajak restoran naik Rp 250 miliar, pajak air tanah naik Rp 45 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik Rp 500 miliar, pajak rokok naik Rp150 miliar.

Sementara, untuk ada beberapa komponen dalam pendapatan daerah yang mengalami penurunan anggaran, yakni Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor turun sebesar Rp 650 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor turun Rp 50 miliar, pajak penerangan jalan turun Rp 325 miliar, pajak parkir turun Rp 135 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI