Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK

Rabu, 26 September 2018 | 14:55 WIB
Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduapuluh satu orang yang sudah ditahan itu ialah Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Sonny Firdaus, Muslim Simbolon; Helmiati; dan, Mustofawiyah.

Selanjutnya Tiaisah Ritonga; Arifin Nainggolan; Elezaro Duha; Tahan Manahan Pangabean; Passiruddin Daulay; Biller Pasaribu; John Hugo Silalahi; dan  Richard Eddy Marsaut.

Kemudian, Syafrida Fitrie; Restu Kurniawan Sarumaha; Musdalifah; Rahmianna Delima Pulungan; dan, Abdul Hasan Maturidi, juga sudah ditahan.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca Juga: Nyabu Bareng Perempuan, Politikus Demokrat Terancam 4 Tahun Bui

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima imbalan masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: Jadi Caleg, Banyak Kepala Daerah di Jawa Barat Diberhentikan

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI