Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK

Rabu, 26 September 2018 | 14:55 WIB
Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara M Faisal, karena diduga terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan legislator periode 2014-2019.

Faisal ditangkap penyidik KPK di kediaman pribadi, Perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (26/9/2018).

"Rabu siang ini, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ia mengatakan, Faisal ditangkap karena sudah kali kedua mangkir dari pemanggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka. Faisal hanya datang pada panggilan pertama, yakni 16 Juli 2018.

Baca Juga: Nyabu Bareng Perempuan, Politikus Demokrat Terancam 4 Tahun Bui

"Pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018 tidak hadir," ujar Febri.

Febri menambahkan, dalam penangkapan Faisal, penyidik KPK dibantu oleh anggota Polda Sumut. Kini Faisal masih dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Sunggal.

"Rabu sore akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Febri.

Ia menegaskan, bagi anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangkut kasus suap penerimaan hadiah, apalagi sudah ditetapkan tersangka, untuk bersikap koperatif.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif, dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tutup Febri.

Baca Juga: Jadi Caleg, Banyak Kepala Daerah di Jawa Barat Diberhentikan

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan 38 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 21 orang di antara tersangka yang merupakan mantan maupun masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut, sudah ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI