Suara.com - Polisi telah menetapkan anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (OH) sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait kasus ini, politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukum pidana minimal empat tahun penjara.
"Tersangka sudah. Sementara masih 112 ayat 1," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
Oktavianus ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial HH (23) di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/9/2018) dini hari.
Terkait kasus ini, kata Arif, status HH masih sebagai terperiksa.
"Ketangkap sama perempuan, (statusnya) masih diperiksa," katanya.
Dalam kasus narkoba ini, polisi juga telah meringkus pelaku lain berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang dikonsumsi Oktavianus.
Dari tangan Oktavianus, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram. Sedangkan dari pengembangan kasus ini, sabu-sabu seberat 0,23 gram juga turut disita polisi dari penangkapan UR.