Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menandatangani prasasti Deklarasi Kampanye Damai. Hal itu sebagai imbas dari kekecewaan SBY melihat pendukung Capres-Cawapres Jokowi dan Ma'ruf Amin yang dinilai melanggar aturan acara Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU di Monas beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean membenarkan hal tersebut. Dari 16 partai yang harus menandatangani prasasati tersebut, hanya Partai Demokrat yang belum membubuhkan tanda-tangannya.
"Iya, belum," kata Ferdinand kepada Suara.com, Rabu (26/9/2018).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada imbauan dari KPU kepada Partai Demokrat untuk segera menandatangani prasasti tersebut.
Baca Juga: Kubu Jokowi Klaim 501 Organisasi Gabung Jadi Relawan
Ia mengatakan, keputusan SBY untuk tidak menandatangani prasasti kampanye damai itu dinilai baik ketimbang ikut menandatangani namun melanggar aturan.
"Jauh lebih baik tidak menandatangan prasasti kampanye damai, tapi berkampanye damai dan mengikuti aturan daripada menandatangi prasasti tapi berkampanye tidak damai dan melanggar aturan," ujarnya.
Ia pun menambahkan, pokok penting yang harus diperhatikan ialah bagaimana seluruh partai politik tersebut dapat mengaplikasikan kampanye damai secara nyata.
"Substasinya ada pada kampanye damai, bukan pada penandatanganan prasasti kampanye," imbuh dia.
Baca Juga: Ma'ruf Amin ke Istri Almarhum Gusdur : Saya Mohon Dukungannya