Suara.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin sudah berada dalam pemeriksaan di gedung Bundar Jampidsus.
"Yang bersangkutan (Alex Noerdin) sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik," kata Warih Sadono, Selasa (26/9/2018).
Pemeriksaan kali ini adalah pemanggilan yang ketiga kalinya bagi Alex. Sebelumnya Alex Noerdin dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Baca Juga: Perempuan Cantik di Tempat Ini Bertubuh Mungil dan Pesek Lho!
Sebelumnya Alex pertama kali dipanggil Kejagung pada 13 September 2018. Namun saat itu Alex mangkir dengan alasan berdinas di luar negeri.
Kemudian, pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex pun tak hadir dengan alasan acara pelantikan pejabat di Pemprov Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
Baca Juga: Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Anggota DPRD NTT Diciduk Polisi