Suara.com - Polisi akhirnya membekuk Rahmat Hidayat (33), tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari seorang pengusaha berinisial ER yang mengaku telah ditipu Rp 1 miliar oleh tersangka.
"Pelaku mengaku sebagai Sespri Kapolri dan juga mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. namun untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/9/2018).
Argo menyampaikan, modus penipuan ini dilakukan Rahmat ketika bertemu dengan korban pada Mei 2017 di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Hari Ini Temui Istri Gus Dur
Tersangka, kata Argo mengklaim bisa membantu melancarkan bisnis korban dan mempertemukan dengan sejumlah pejabat Polri. Setelah percaya dengan ucapan Rahmat, korban pun memberikan uang secara bertahap dengan total senilai Rp 1 miliar
"Karena merasa percaya, korban memberikan cek secara bertahap sebanyak 3 lembar cek," katanya.
Saat menangkap Rahmat di kawasan Depok, Jawa Barat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan dua buah kartu ATM milik tersangka.
Dalam kasus ini, Rahmad dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Warga asal Bogor itu pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.