Suara.com - Kepolisian Indonesia mengimbau seluruh pemangku kepentingan seperti pengurus liga, pimpinan dan para pendukung klub sepak bola melakukan evaluasi, menyusul tragedi kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila (23) di Bandung, Minggu (23/9/2018) lalu. Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pelaku perusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan perbuatan kejahatan dan Polri selaku aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dalam olahraga sepak bola hendaknya seluruh pemain bersikap sportif dan profesional dengan menghindari bermain kasar. Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh pendukung kesebelasan.
"Hendaknya memiliki sikap sportif antarsesama klub, hormati suporter lainnya dan penting untuk sama-sama menahan diri dari perilaku yang memicu pelanggaran hukum," kata Setyo.
Baca Juga: Kasus Haringga Sirla, Bisakah Aksi Brutal Diredam?
Menurut dia, sepak bola semestinya menjadi olahraga pemersatu bangsa, bukan sebagai pemicu pecahnya bangsa.
"Untuk itu tunjukkan prestasi, jauhkan anarki," katanya.
Haringga tewas mengenaskan setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018), beberapa saat sebelum pertandingan Persib kontra Persija. Polisi sejauh ini telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang yang dua di antaranya masih di bawah umur.
Identitas para tersangka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32). (Antara)
Baca Juga: Haringga Sirla Tewas, Polisi Evaluasi Panpel Persib vs Persija