Supriyanto, Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 26 September 2018 | 05:55 WIB
Supriyanto, Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Supriyanto (20), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi (83) selama 12 tahun penjara.

Haeruddin lanjut menetapkan lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. Di samping itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain itu meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar Rp 2 ribu.

"(Majelis Hakim) mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun," sebut Hakim Ketua Kartim Haeruddin saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa (25/9/2018).

Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.

Baca Juga: Warga Ramai-ramai Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Hunaedi

"Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut," terang Haeruddin.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Selepas pembacaan putusan, Supriyanto mengatakan dirinya menerima vonis hakim, sementara jaksa menyatakan akan "pikir-pikir dulu". Usai persidangan, anak Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berharap jaksa akan mengajukan banding.

"Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, (penjara) seumur hidup atau mati," kata Tisa.

Supriyanto menikam Hunaedi, pensiunan TNI AL hingga tewas pada medio April, setelah gagal mendapatkan uang dari korban. Sebelum korban tewas, satu hari sebelumnya, pelaku sempat mencuri uang Rp3,2 juta, uang pensiunan Hunaedi. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut. (Antara)

Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI