Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon membantah adanya jaminan pembebasan hukum kepada Buni Yani jika Prabowo terpilih sebagai presiden.
Hal itu dikaitkan dengan ucapan Buni Yani yang akan memperjuangkan Calon Presiden Prabowo Subianto menang di Pilpres 2019 agar tak masuk penjara.
Seperti yang sudah diberitakan, Buni Yani bergabung ke dalam tim media BPN Prabowo - Sandiaga. Fadli Zon menjelaskan alasan mengajak Buni Yani karena latar belakang pendidikan Buni Yani yang mumpuni.
"Nggak ada jaminan seperti itu. Dia itu juga seorang ahli, dosen, lulusan Amerika juga, dia juga seorang pengguna media sosial yang cukup aktif dan juga dosen yang cukup bagus yang kritis," jelas Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018) malam.
Baca Juga: Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
Buni Yani merupakan dosen perguruan tinggi swasta yang menjalani hukuman 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disebabkan oleh perbuatannya mengedit video pidato Ahok yang membuat geger publik, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Kata Fadli Zon, Buni Yani tidak perlu menunggu Prabowo terpilih menjadi presiden karena seharusnya Buni Yani bisa bebas dari hukuman yang menimpanya.
"Coba bayangkan apa sih yang dilakukan oleh dia, cuma mengupload sebuah video yang diambil dari video yang sudah resmi dan kejadiannya faktual jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Terlebih Fadli Zon mengatakan apabila pemerintahan saat ini dipimpin oleh Prabowo, tentu Buni Yani tidak akan tersangkut dengan hukuman karena ia menilai kasus yang menimpa Buni Yani tidak masuk akal.
Baca Juga: Fadli Zon: Habib Rizieq Dicegah Keluar dari Arab Saudi
"Kalau kita yang memerintah kita akan memerintah dengan adil kalau kita memerintah dengan adil pasti tidak ada kasus itu jadi jangankan nanti sekarang pun dia sudah nggak ada masalah," pungkasnya.