Suara.com - Calon Presiden Prabowo Subianto dalam buku karya miliknya berjudul 'Paradoks Indonesia' menyebut sistem ekonomi yang ada di Indonesia sudah menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan calon wakil presiden Maruf Amin, Irma Suryani santai mengomentari pernyataan Prabowo.
Ia mengembalikan tudingan tersebut kepada Prabowo. Perlu diketahui, selain sebagai politisi, Prabowo juga aktif sebagai pengusaha.
"Bukankah beliau salah satu dari coorporate itu sendiri. Beliau atau Sandi bagian dari coorporate itu sendiri kalau beliau mengatakan tanah ini dikuasai oleh pengusaha-pengusaha, bukankah beliau salah satu dari itu, tolong dijawab sendiri," ujar Irma di Posko Cemar
Baca Juga: Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
Irma meminta Prabowo menginterospeksi dirinya dibanding mengurusi urusan orang lain. Irma kembali menekankan latar belakang Prabowo-Sandiaga bisa menjadi rujukan untuk "Berkaca"
"Jangan kemudian teriak-teriak seperti itu sementara beliau sendiri sama, padahal itu koorporasi loh, punya bagian tanah punya banyak usaha bagian dari itu, tolong tertibkan diri sendiri dulu baru tertibkan orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menjelaskan buku berjudul Paradoks Indonesia itu merekam jejak ”pencerahan” dirinya mengenai persoalan sistem ekonomi nasional.
Ia menyebut sistem ekonomi yang ada di Indonesia sudah menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
"Inti masalah yang saya temukan adalah, sistem ekonomi yang berlaku sekarang menyimpang dari UUD 1945. Nah kalau kita diajarkan dari kecil, kalau kita sudah meninggalkan kaidah-kaidah fundamental negara ini, bagain mungkin berharap negara ini aman dan sejahtera? Bagaimana mungkin," ujar Prabowo Hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Baca Juga: Kubu Jokowi : Visi Misi Prabowo Pendek dan Tidak Komprehensif
Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan penyimpangan sistem ekonomi tersebut mengangkangi amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni seluruh kekayaan Indonesia dikelola negara dan digunakan untuk rakyat.