Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 15 Blok E-2 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.
"Tim kami sudah bergerak ke sana," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap lima tersangka. Mereka adalah para pimpinan PT SNP yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca Juga: Panggil Dirut BTN, Komisi XI DPR Bahas Pembobolan Dana Nasabah
Polisi pun kini masih mengejar beberapa buronan lainnya yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.
"Mereka yang masih buron ini juga menggunakan uang hasil fasilitas kredit dengan jaminan fiktif berupa data konsumen Columbia," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin ke polisi pada Agustus 2018.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa Dugaan Pembobolan Uang Bank Jatim
Daniel menjelaskan, awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.
"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," ujarnya.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
"'List' piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," katanya.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan "in house" PT SNP periode 2016-2017. (Antara)