Bareskrim Geledah Kantor SNP Terkait Kasus Pembobolan 14 Bank

Rabu, 26 September 2018 | 02:06 WIB
Bareskrim Geledah Kantor SNP Terkait Kasus Pembobolan 14 Bank
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," ujarnya.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

"'List' piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," katanya.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.

Baca Juga: Panggil Dirut BTN, Komisi XI DPR Bahas Pembobolan Dana Nasabah

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan "in house" PT SNP periode 2016-2017. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI