Suara.com - Kepolisian Sektor Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal di Warung Makan Beda Rasa, Jalan Otonom Pasar Kemis-Cikupa, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial MLY (43) warga Bekasi ini, tidak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis menjemputnya rumahnya di daerah Bekasi.
Hingga kekinian, polisi masih menyelidiki motif pelaku mencuri kotak amal tersebut. Sementara MLY sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pasar Kemis.
Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Ucu Syarifullah mengatakan, pelaku pencurian kotak amal yang terekam kamera pengawas itu menggunakan mobil mewah Pajero Sport berwarna hitam, pada tanggal 17 September 2018.
Baca Juga: Frank Lampard Tak Sabar Adu Strategi dengan Mourinho
Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan terhadap kendaraan Pajero Sport bernomor polisi B 1489 KLS.
Setelah nopol mobil tersebut dilacak, diketahui pemilik tinggal di alamat Pejuang Jaya, RT1/RW12 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Pajero Sport berhasil disita di kediamannya. Namun, sampai saat ini, kami masih memeriksa pelaku, dan rencananya kami akan memanggil ahli bahasa. Karena pelaku adalah seorang tunawicara dan hanya bisa komunikasi dengan bahasa isyarat," katanya, Selasa, (25/9/2018).
Ucu menambahkan, setelah polisi dapat menghadirkan ahli bahasa, akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya.
Baca Juga: Jojo Diharapkan Tembus Semifinal, Anthony Diminta Tampil Maksimal
Kontributor : Anggy Muda