Suara.com - Keluarga korban pembunuhan di luar proses peradilan alias extrajudicial killing oleh aparat kepolisian, melapor ke Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2018).
Korban extrajudicial killing itu adalah Bobi Susanto (25), yang tewas ditembak anggota Satuan Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Ia ditembak karena dituduh menjambret. Selain Bobi, ada pula Dedy Kusuma Hariadi alias Jabrik, yang ditembak mati anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keluarga korban melapor ke Propam Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Bapak Bobi, Paryanto (56), mengatakan bahwa ia datang melapor ke Propam karena banyak kejanggalan atas kematian putranya.
Baca Juga: Jadi Jubir Jokowi, Deddy Mizwar Akui Belum Bertemu SBY
"Saya melapor agar Propam mengusut kematian anak saya yang ditembak mati oleh polisi. Kami melihat banyak kejanggalan atas kematian Bobi," kata Paryanto seusai membuat laporan di gedung Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Bobi ditangkap saat melakukan penjambretan bersama tiga rekannya.
Namun, saat hendak dibawa untuk menunjukkan rekan-rekannya, ia ditembak di bagian dada dengan alasan melawan petugas.
Penembakan terhadap Bobi itu terjadi di Bulak Tembok, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Senin (9/7/2018) dini hari.
Padahal, kata Paryanto, berdasarkan pengakuan ketua RW setempat, Bobi dalam keadaan lemah tak berdaya setelah dipukuli warga yang menangkapnya.
Baca Juga: Indonesia U-16 Hadapi India, Fakhri Husaini akan Rotasi Pemain
Dengan demikian, Bobi tidak bisa melakukan perlawanan. Ia sempat diamankan warga di pos RW lalu diserahkan ke Polsek Cengkareng.
"Padahal polisi sendiri menjelaskan bahwa sewaktu pengembangan, bobi dalam keadaan terborgol. Bobi tidak mungkin melawan, dia anaknya kecil kurus," ujar dia.
Kejanggalan lain adalah polisi menyebut Bobi sebagai resedivis, yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus penjambretan.
"Bobi belum pernah terlibat kejahatan sebelumnya, dan juga belum pernah dipenjara sekali pun. Saya juga kaget dia dituduh menjambret, sebelumnya tidak pernah terlibat kasus begini," terang dia.
Menurut Paryanto, putranya anak baik-baik. Bobi sehari-hari bekerja sebagai pesuruh di salah satu perusahaan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia memiliki istri dan anak berusia 9 bulan.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya adalah, keluarga dilarang oleh polisi untuk meminta dilakukan autopsi bagian dalam jenazah Bobi, dengan alasan bukan kasus pemerkosaan. Jenazah Bobi hanya dilakukan autopsi luar.
"Saat melihat jenazah, saya cuma boleh lihat bagian mukanya saja, tidak boleh melihat badannya," ungkapnya.
Begitu pula halnya dengan kasus kematian Dedy alias Jabrik, yang ditembak mati oleh Polisi pada 18 Juli lalu. Banyak kejanggalan atas kematian Dedy yang dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Dedy ditembak mati oleh polisi dengan alasan karena merebut senjata petugas saat pengembangan kasus. Namun, tidak pernah ada surat penangkapan atau penetapannya sebagai tersangka kasus pencurian motor tersebut.