"Padahal polisi sendiri menjelaskan bahwa sewaktu pengembangan, bobi dalam keadaan terborgol. Bobi tidak mungkin melawan, dia anaknya kecil kurus," ujar dia.
Kejanggalan lain adalah polisi menyebut Bobi sebagai resedivis, yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus penjambretan.
"Bobi belum pernah terlibat kejahatan sebelumnya, dan juga belum pernah dipenjara sekali pun. Saya juga kaget dia dituduh menjambret, sebelumnya tidak pernah terlibat kasus begini," terang dia.
Menurut Paryanto, putranya anak baik-baik. Bobi sehari-hari bekerja sebagai pesuruh di salah satu perusahaan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia memiliki istri dan anak berusia 9 bulan.
Baca Juga: Jadi Jubir Jokowi, Deddy Mizwar Akui Belum Bertemu SBY
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya adalah, keluarga dilarang oleh polisi untuk meminta dilakukan autopsi bagian dalam jenazah Bobi, dengan alasan bukan kasus pemerkosaan. Jenazah Bobi hanya dilakukan autopsi luar.
"Saat melihat jenazah, saya cuma boleh lihat bagian mukanya saja, tidak boleh melihat badannya," ungkapnya.
Begitu pula halnya dengan kasus kematian Dedy alias Jabrik, yang ditembak mati oleh Polisi pada 18 Juli lalu. Banyak kejanggalan atas kematian Dedy yang dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Dedy ditembak mati oleh polisi dengan alasan karena merebut senjata petugas saat pengembangan kasus. Namun, tidak pernah ada surat penangkapan atau penetapannya sebagai tersangka kasus pencurian motor tersebut.
Baca Juga: Indonesia U-16 Hadapi India, Fakhri Husaini akan Rotasi Pemain