Suara.com - Polisi meringkus komplotan preman yang kerap menodong para pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelima tersangka yang ditangkap yakni Falni (21), Azis (35) R alias Kakek (41) dan Aris (27).
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Mugia Yaary Junanda mengatakan, bandit jalanan ini kerap mengancam para pengguna jalan menggunakan senjata tajam apabila tak mau memberikan uang.
Kasus pemerasan yang dilakukan preman pasar ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial AS.
“Kalau tidak dikasih, mereka akan melukai korbannya,” kata Mugia di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Dari Padi Rebon Hingga Rhoma Irama di Synchronize Fest 2018
Kelima tersangka ditangkap pada Sabtu (15/9) di beberapa lokasi berbeda. Preman Pasar Tanah Abang ini tak berkutik saat diringkus. Modus pemerasan ini dilakukan para pelaku dengan berpura-pura sebagai 'Pak Ogah atau 'Polisi Cepek'.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita uang sebesar Rp 244 ribu yang merupakan hasil pemerasaan terhadap sejumlah pengguna jalan.
Atas perbuatannya itu, Falni Cs dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman pidana paling lama sembilan tahun bui.