Terkait aksi begal ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang kini masih buron. "Kami masih mengejar teman temannya," ucapnya.
Dalam kasus ini, DM dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeraan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.