Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung nonaktif tetap mendapatkan gaji pokok. Namun, berbagai tunjangannya tidak diberikan selama ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan posisi Syahri telah diserahkan kepada pelaksana tugas (plt) yakni Maryoto Birowo yang merupakan Wakil Bupati Tulungagung. Sehingga, honor kepala daerah tidak akan diberikan kepada Syahri.
Bahtiar mengatakan Syahri hanya menerima gaji pokok saja sebagai bupati terpilih. Sementara untuk tunjangan lainnya ia tidak mendapatkannya.
"Tunjangan sebagai bupati dia enggak terima, yang diterima hanya gaji pokok saja sebesar Rp2,1 juta dan tunjangan keluarga (istri dan anak)," kata Bahtiar saat dihubungi wartawan, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil
Bahtiar menjelaskan, beberapa tunjangan yang tidak akan didapatkan oleh Syahri antara lain tunjangan kinerja jabatan dan tunjangan honor. Pasalnya, Syahri tidak lagi tinggal di Tulungagung lantaran sedang menjalankan proses hukum di Jakarta dan juga tidak menjalankan tugas sesuai jabatan kepala daerah.
"Tunjangan jabatan sekarang beralih kepada pelaksana tugas. Lalu misalnya honor enggak bisa (diberikan) karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan," ungkap Bahtiar.
Untuk diketahui, Syahri menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Saat ini, Syahri sudah menjadi tahanan KPK di Polres Jakarta Timur.
Syahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Juni 2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan koroupsi proyek infrastruktur. Dalam Pilkada 2018, Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan raihan 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang mendapat 238.996 suara.
Baca Juga: Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung