Suara.com - Syahri Mulyo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung meskipun baru saja dilantik. Setelah dinonaktifkan dari jabatannya itu, secara otomatis Syahri tidak akan mendapatkan honor jabatan sebagai kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi Syahri telah diserahkan kepada pelaksana tugas (plt) yakni Maryoto Birowo yang merupakan Wakil Bupati Tulungagung. Sehingga, honor kepala daerah tidak akan diberikan kepada Syahri.
"Ya tidak (dapat honor), karena sudah berhenti dan diserahkan ke plt, langsung formalitas dilantik kemudian kita menyerahkan surat keputusan Plt-nya kepada wakil sehari-hari," kata Tjahjo sat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Setelah jabatan bupati diserahkan kepada plt, maka tugas dan tanggungjawab bupati untuk membangun pemerintahan sepenuhnya dijalankan oleh plt. Nantinya Maryoto yang terpilih menjadi plt akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Kembali Ditahan KPK
"Tugasnya membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi termasuk dengan Kemendagri sampai hasil sidang tindak pidana korupsi Syahri nanti mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Tjahjo.
Untuk diketahui, Syahri menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Saat ini, Syahri sudah menjadi tahanan KPK di Polres Jakarta Timur.
Syahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Juni 2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan koroupsi proyek infrastruktur. Dalam Pilkada 2018, Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan raihan 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang mendapat 238.996 suara.