Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Namun, seusai pelantikan, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati. Sebab, Syahri kekinian sudah menjadi tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga ikut dalam pelantikan itu mengatakan, prosesi tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebagaimana ketentuan undang-undang, kepala daerah atau wakil yang punya masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum punya kekuatan hukum tetap, maka tetap dilantik," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Gara-gara Menu Makan Siang, Adik dan Kakak Saling Bacok
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Syahri menjalani proses hukum, Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo langsung diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung.
"Agar pemerintah tak kosong saya mengeluarkan surat keputusan ke gubernur supaya menyerahkan tanggungjawab wakil bupati untuk menjalankan tugas sehari-hari," ungkap Tjahjo.
Untuk diketahui, Syahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Juni 2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Dalam Pilkada 2018, Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan raihan 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang mendapat 238.996 suara.
Baca Juga: KPU Minta Paslon Buat Visi Misi Sesuai RPJMN 2020-2025