Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial A sebagai tersangka karena menerobos rombongan kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Perempuan A pun terancam hukuman penjara 2 tahun.
Selain itu dia juga diancam denda Rp 4 juta. Sebab perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan perempuan A dikenakan wajib lapor kepada polisi. Dia kenalan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu ancamannya 2 tahun denda Rp 4 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Alasan Jokowi Bangun Wilayah Timur : Indonesia Bukan Hanya Jawa
Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin. Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.