Suara.com - Jamrus bin Jamhur, buronan kasus korupsi, ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Sumatera Barat, dan Kejaksaan Agung, di Bandara Internasional Minangkabau, saat dia pulang dari Mekah untuk menunaikan ibadah haji.
Dia dibekuk aparat setibanya di bandara, Selasa (25/9/2018) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Romy mengatakan, Jamrus merupakan terpidana kasus kredit macet tahun 2010, dan sempat ditahan.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, kata Romy, perbuatan Jamrus dinyatakan bukan merupakan tidak pidana.
Baca Juga: Jadi Caleg, Krisdayanti sampai Kirana Larasati Belajar ke Museum
Selanjutnya, pada 15 April 2014, jaksa mengajukan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa terpidana Jamrus terbukti bersalah. Hanya, saat akan dilakukan eksekusi, keberadaan Jamrus tidak lagi diketahui alias kabur.
Namun, belakangan, keberadaan Jamrus terlacak saat ia akan menunaikan ibadah haji. Meski begitu, kata Romy, pihak kejaksaan memberikan kesempatan untuk Jamrus menunaikan ibadah haji.
"Saat pulang terpidana sempat pindah dari kloter Jambi ke kloter Sumbar," kata Romy seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com.
Sementara itu, Jamrus mengakui selama ini dirinya bukan melarikan diri, tapi menjalankan usahanya di Sijunjung, Sumatera Barat.
"Alhamdulillah berkat ridha Allah saya sudah mengerjakan ibadah haji. Saya sudah ikhlas menjalani ini," kata Jamrus saat ditemui di kantor Kejati Jambi.
Baca Juga: Alasan Jokowi Bangun Wilayah Timur : Indonesia Bukan Hanya Jawa
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Usai Melaksanakan Ibadah Haji, DPO Kredit Fiktif Bank BRI Ditangkap di Bandara”