Jadi Tersangka, Penerobos Rombongan Jokowi Tak Ditahan

Selasa, 25 September 2018 | 13:42 WIB
Jadi Tersangka, Penerobos Rombongan Jokowi Tak Ditahan
Presiden Joko Widodo (kiri) menaiki panggung untuk memberikan arahan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi tidak menahan seorang perempuan berinisial A yang menerobos rombongan kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Padahal A sudah ditetapkan jadi tersangka.

Perempuan A menjalani pemeriksaan sehari semalam di Satlantas Polres Jakarta Timur. Setelah diperiksa 1 x 24 jam, polisi telah memulangkan A.

"Karena sudah 24 jam kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Namun, Argo tak menjelaskan alasan polisi urung menahan perempuan tersebut.

Baca Juga: Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin. Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.

Perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut. Seorang anggota polisi yang mengawal iringan mobim juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI