Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Kembali Ditahan KPK

Selasa, 25 September 2018 | 13:39 WIB
Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Kembali Ditahan KPK
Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyono. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati terpilih Tulungagung, Syahri Mulyono rencana akan dilantik hari ini, Selasa (25/9/2018). Pelantikan dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Syahri saat ini menyandang status tahanan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Merespon hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mendapatkan surat pelantikan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam pelantikan bupati terpilih dalam Pilkada tahun 2018.

Hal itu, merujuk dalam dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Persija Pastikan Menjamu Perseru Serui di Stadion Patriot

Adapun isi tersebut yakni 'dalam hal calon bupati atau wali kota dan atau calon wakil bupati atau wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati atau wali kota dan atau wakil bupati atau wakil wali kota'.

Merujuk hal itu, Febri menyebut pelantikan tetap dilaksanakan sesuai undang-undang. Namun, tempat lokasi pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. untuk memaksimalkan berbagai faktor.

"Pelantikan tetap dilakukan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu), serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyono) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta merujuk pada tempat penahanannya di Polisi Resor Jakarta Timur," kata Febri menjelaskan, Selasa (25/9/2018).

Menurut Febri, dalam pelantikannya Syahri akan mendapat pengawalan cukup ketat dari pihak rumah tahanan yang dibantu oleh aparat kepolisian.

"Usai dilantik SM akan langsung dibawa kembali ke tahanan di Polres Jakarta Timur," kata Febri.

Baca Juga: Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Jadi Tersangka

Febri menambahkan perkara yang menjerat Syahri masih terus didalami oleh penyidik KPK. Hingga kini sudah ada sekitar 86 saksi dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI