Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial A sebagai tersangka karena menerobos rombongan kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut.
Seorang anggota polisi yang mengawal iringan mobil Jokowi juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.
"Kita kenakan UU Lalin di Pasal 311 Juncto Pasal 310 karena dia (A) mengendarai dengan lalainya, dia menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.
Baca Juga: Kadin Apresiasi Jokowi yang Berhasil Membangun Hingga Papua
Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.