Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Jadi Tersangka

Selasa, 25 September 2018 | 13:31 WIB
Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Jadi Tersangka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau persiapan para atlet pelatnas bulutangkis dan tenis Indonesia yang akan berlaga di ajang Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9/2018). [Dok. Biro Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial A sebagai tersangka karena menerobos rombongan kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut.

Seorang anggota polisi yang mengawal iringan mobil Jokowi juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.

"Kita kenakan UU Lalin di Pasal 311 Juncto Pasal 310 karena dia (A) mengendarai dengan lalainya, dia menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.

Baca Juga: Kadin Apresiasi Jokowi yang Berhasil Membangun Hingga Papua

Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI