Oleh sebab itu, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Melani Friati berharap Padang TV dan Trans TV lebih memerhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.
Selain itu, dia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan TV agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.
Baca Juga: Partai Golkar akan Panggil Caleg Membelot ke Kubu Prabowo
"Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa," katanya.