Suara.com - Polisi masih memeriksa A, pengendara mobil yang nekat menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dari hasil pemeriksaan urine, A dinyatakan positif sebagai pengguna obat penenang.
Obat penenang itu berkategori obat daftar G. Obat penenang ini semacam obat tidur, tapi bukan narkotika.
"Obat daftar G, kaya obat penenang, obat tidur, benzo, semacam itu lah. Bukan amphetamine, bukan narkotika," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus kepada Suara.com, Selasa (25/9/2018).
Agus menyampaikan, indikasi A sebagai pengguna obat penenang karena efek dari pemakaian obat pemutih kulit.
Baca Juga: Ditangkap, Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Tak Kooperatif
"Dia hanya memakai semacam obat pemutih kulit. Masuknya daftar G," terangnya.
Terkait pemakaian obat pemutih itu, kata Agus, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dokter yang merekomendasikan penggunaan obat itu kepada A.
"Kita juga sudah dapat keterangan dari dokternya. Dari hasil visum juga kita sudah dapat," ujarnya.
Terkait hal ini, Agus pun menduga karena obat pemutih kulit itu yang dikonsumsi, A tak berkonsentrasi mengendarai mobil hingga nekat menerobos rombongan Kepala Negara.
"Ya mungkin itu ganggu konsentrasi dia," tandasnya.
Baca Juga: Cerita Jokowi 'Paksa' Menteri Sofyan Djalil Kerja Siang Malam
Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi, Senin (24/9/2019) kemarin.Aksi penerobosan itu terjadi di sekitar tol yang mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur. Dugaan sementara, perempuan itu nekat melintas karena tak tahu adanya rombongan Presiden saat dirinya melintas di area tol.