Suara.com - Tim gabungan dari bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Sumatera Barat (Sumbar), dan Kejaksaan Agung (Kejagung), baru saja menangkap buronan kasus korupsi bernama Jamrus bin Jamhur.
Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi tersebut ditangkap pada Selasa (25/9/2018) dini hari sekitar pukul pukul 00.10 WIB, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Dedie Tri Haryadi mengatakan, Jamrus merupakan buronan kasus kredit fiktif. Kasus yang menjerat Jamrus dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan putusan kasasi MA, yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan," ujar Dedie seperti diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Dilarang Terobos Rombongan Jokowi, Polisi: Presiden Itu Eksklusif
Sebelumnya, Jamrus ditangkap saat pulang dari menjalankan ibadah haji. Begitu turun dari pesawat, Jamrus yang masih mengenakan seragam jamaah haji langsung ditangkap.
Pagi ini, Jamrus akan diterbangkan ke Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Jambi guna proses lebih lanjut.
Berita ini pertama kali terbit di laman Metrojambi.com dengan judul "Ditangkap Pulang Haji, Ini Kasus yang Menjerat Buronan Kajati Jambi Jamrus"