Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 September 2018 | 09:00 WIB
Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/9/2018).

"Kemarin, Senin, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sebelumnya, kata Febri, berdasarkan informasi dari penyidik saat menjadi tersangka, Kotjo juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Baca Juga: Geram Ulah Marquez, Lorenzo Bakal Adukan ke Komisi Keselamatan

Di persidangan nanti, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya.

"Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri seperti diwartakan Antara.

Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: SBY Walk Out Saat Kampanye Damai, AHY: Kami Pejuang Demokrasi

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI