Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, perpanjangan masa penahanan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dimulai sejak Senin (24/9/2018) hari ini sampai 25 Oktober.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan)," kata Febri dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Imbang dengan Vietnam di Bukit Jalil
Febri menambahkan, untuk tersangka lain yakni Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan berkas perkara mulai diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Gilang Ramadhan). Sidang rencana akan digelar di PN Tipikor Lampung," ujar Febri.
Selain Zainudin dan Gilang Ramadhan, KPK juga sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ada Sandiaga, Jokowi Didaulat Jadi Tokoh Pemerataan Pembangunan