Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda sidang gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu menunda karena KPU meminta tambahan waktu untuk melengkapi fakta-fakta yang akan disampaikan dalam persidangan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan kalau pihaknya baru menerima salinan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini OSO, Jumat (21/9) malam. Sementara KPU dalam dua hari ini tengah sibuk menyiapkan kampanye Pemilu 2019.
"Kami menerima salinan permohonan Jumat malam. Sementara, untuk Sabtu - Minggu kami tidak fokus pada hal ini. Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai dengan fakta-fakta yang kita punya kami minta tambahan waktu," kata Pramono di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Pramono mengatakan, pihaknya menawarkan kepada termohon untuk melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/9/2018) besok. Namun, menurutnya setelah berdiskusi justru pihak termohon yakni kuasa hukum OSO dan saksi-saksi yang dihadirkan menawarkan untuk menggelar sidang pada Rabu (26/9/2018) lusa.
Baca Juga: Amazon dan Microsoft Berkolaborasi di Perangkat Alexa
Kendati begitu, Pramono mengatakan hal itu tidak menjadi kendala yang berarti dalam penyelesaian masalah tersebut. Pasalnya masa penanganan pelanggaran tersebut juga cukup panjang.
"Kami tawarkan besok hari Selasa (24/9/2018), tapi dari pihak termohon malah setelah diskusi internal dengan saksi, mereka menawarkan Rabu (25/9/2018). Saya kira tidak ada masalah yang berarti waktu penanganan pelanggaran juga cukup panjang. Ini sama sekali tidak mengganggu tahapan penyelesaian kasus masalah ini," tuturnya.
Untuk diketahui, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena diketahui masih menjadi pengurus Partai Hanura pada saat penetapan DCT pada 20 September 2018.
Berkenaan dengan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO, mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait penerbitan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang diterbitkan KPU. Dalam isi surat tersebut, KPU mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak dicantumkan kedalam DCT Pileg 2019.
Terkait hal itu, Yusril menilai bahwa KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Karena, menurutnya, OSO selaku kliennya sudah memenuhi persyaratan pencalonan sehingga namanya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018. Namun kemudian, KPU menerbitkan PKPU perubahan atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.
Baca Juga: Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg
"Jadi kan Pak OSO menerima surat dari KPU meminta beliau mengundurkan diri dari partai dan itu dasarnya putusan MK. Sementara Pak OSO sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat dan dicantumkan dalam DCS," tutur Yusril.
Lebih lanjut, kata Yusril, selaku Ketua Umum Partai seperti halnya OSO, tidaklah mudah untuk mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya. Menurutnya, ada tahapan yang memerlukan waktu panjang untuk melepas jabatannya selaku ketua umum partai.
"Pak OSO ini bukan sekadar seorang pengurus, tapi dia ketua umum partai. Ketua umum tidak bisa berhenti begitu saja. Ketum menurut AD/ART Hanura hanya bisa mundur dilakukan dalam munaslub. Jadi, kalau normal dalam munas. Tidak bisa seketika mundur begitu saja," pungkasnya.