Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg

Senin, 24 September 2018 | 21:35 WIB
Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, kata Yusril, selaku Ketua Umum Partai seperti halnya OSO, tidaklah mudah untuk mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya. Menurutnya, ada tahapan yang memerlukan waktu panjang untuk melepas jabatannya selaku ketua umum partai.

"Pak OSO ini bukan sekadar seorang pengurus, tapi dia ketua umum partai. Ketua umum tidak bisa berhenti begitu saja. Ketum menurut AD/ART Hanura hanya bisa mundur dilakukan dalam munaslub. Jadi, kalau normal dalam munas. Tidak bisa seketika mundur begitu saja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI