Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengundang perwakilan KPU dan Bawaslu ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/9/2018).
Mereka yang hadir di antaranya Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Karo Tekmas) KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Bawaslu LA Bayoni.
Heru menjelaskan, kehadiran KPU dan Bawaslu untuk memberikan pencerahan pada jajaran Setpres, jajaran Sesmil, dan Paspampres, yang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU. Dan tentunya tadi sudah diberikan penjelasan oleh KPU dan diberikan penjelasan oleh Bawaslu," ujar Heru.
Baca Juga: KPU Mau Bujuk SBY yang Pulang Cepat saat Deklarasi Pemilu Damai
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup untuk awak media ini juga hadir protokol Kementerian Luar Negeri.
Heru mengharapkan, protokol Kemenlu juga memahami aturan kalau Presiden Jokowi bepergian ke luar negeri untuk berkampanye.
"Sehingga ketika Presiden Jokowi berkunjung ke luar negeri, mereka yang menangani di luar negeri bisa paham aturan, mana yang bisa digunakan dan mana yang harus dipahami dan dihindari," kata dia.
Nur Syarifah menjelaskan, pihaknya sudah menjelaskan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Jadi bahwa pelaksanaan tugas presiden yang kebetulan juga adalah kandidat dari calon presiden, tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Jadi Timses Jokowi, Ketua KADIN Buka Hubungannya dengan Sandiaga
Ia menjelaskan, sebagai capres petahana, Jokowi mendapatkan pengamanan, pengawalan, dan kesehatan yang melekat.
Dengan demikian, Nur Syarifah meminta protokol tetap memfasilitasi dengan baik keperluan Presiden Jokowi.
"Dan satu lagi, ASN yang melekat kepada lembaga Kepresidenan, jadi bukan presiden ya, lembaga Kepresidenan, tetap harus bekerja dengan baik sesuai prosedurnya, jadi prinsipnya profesional dan proposional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya," kata Nur.