Suara.com - Buni Yani, narapidana kasus pelanggaran UU ITE, akan membuat Paguyuban Korban Kriminalisasi dan Persekusi Rezim Jokowi (PKKPRJ).
Rencananya, paguyuban itu akan menampung dan memperjuangkan hak korban kriminalisasi pada pemerintahan Jokowi.
Buni Yani mengajak Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon untuk mengumpulkan semua korban yang merasa telah dikriminalisasi oleh Jokowi.
Meskipun dirinya tidak menyebut secara gamblang daftar korban kriminalisasi, Buni sempat mengatakan akan mengajak aktivis 212 termasuk Habib Rizieq Shihab serta wartawan.
Baca Juga: Betulkah Batuk dan Pilek Bukan Penyakit? Ini Faktanya
Selain itu, Buni mengklaim anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri akan menjadi ketua PKKPRJ.
"Jadi, nanti kami akan mengumpulkan semua yang ada, 11 aktivis Aksi 212 pada 2 Desember 2016, itu akan kami ajak. Lalu kemudian ada juga wartawan yang sempat kena," kata Buni di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018).
Dasar dari pembentukan PKKPRJ itu ialah, pengalaman yang telah dirasakan olehnya saat menjadi terdakwa kasus penyebar kebencian.
Dirinya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Video itu kemudian dipotong-potong sehingga menjadi multitafsir.
"Tidak ada unsur pidana di dalam unggahan saya yang 30 detik di Facebook itu. Kemudian terus dicari-cari kesalahan saya sampai menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Sel Mewah di Sukamiskin, Dirjen PAS Bantah
Rencananya, PKKPRJ akan dibentuk secepatnya olehnya. Buni semakin yakin mendapatkan dukungan dari Fadli Zon, yang akan membantu dirinya dan korban-korban kriminalisasi lain.
"Secepatnya. Biar diketahui dunia internasional bagaimana dia (Jokowi) mengelola pemerintahan melanggar hak asasi manusia," pungkasnya.