Suara.com - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menegaskan, tak membedakan sel tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Menurut Sri Puguh, penyetaraan sel narapidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentag Lapas.
Dalam UU itu, kata dia, ada sejumlah golongan napi yang mendapat perhatian khusus karena masalah keamanan.
"Nah, ada narapidana yang digolongkan keamanannya berbahaya, jadi harus dipisah," kata Sri Puguh di Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Baca Juga: Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok
"Hal semacam ini biasanya jadi pertimbangan kalapas atau karutan dalam penempatan orang di dalam kamar hunian," tambahnya.
Hingga kekinian, Sri Puguh belum menemukan warga binaan yang mendapatkan sel khusus berfasilitas mewah dengan imbalan terhadap manajemen lapas.
"Kalau ada temuan seperti itu, ya kami tidak melihatnya seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saat sidak, mereka menemukan sejumlah fasilitas mewah sel tahanan diduga milik terpidana kasus korupsi E- KTP Setya Novanto seperti toilet duduk, kasur, selimut dan meja makan.
Baca Juga: 6 Tips Terbaik untuk Menciptakan Pola Makan Sehat