Suap Proyek PLTU Riau-1, Nawafie Saleh Sering Hubungi Idrus

Senin, 24 September 2018 | 19:33 WIB
Suap Proyek PLTU Riau-1, Nawafie Saleh Sering Hubungi Idrus
Anggota DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh mengklaim sering menghubungi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Maraham dan Eni Maulani Saragih. Hal itu diakuinya setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi VII DPR RI, dia mengaku mengetahui proyek PLTU Riau-1.

"Ya, saya kenal beliau kenal baik dua-duanya. Tadinya (sering komunikasi), kalau sekarang nggak," kata Nawafie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Nawafie pun enggan menyampaikan pembahasan terkait hal tersebut. Menurutnya, semua sudah disampaikan ke Penyidik KPK.

Baca Juga: Adik Ipar Meninggal, Jokowi Kenang Hari Mulyono Teman Kuliah

"Ya, itu yang ditanya sebenarnya yang paling tau mungkin ya penyidik lah ya. Saya mungkin hanya menjawab saya," tutup Nawafie

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI