Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu

Senin, 24 September 2018 | 19:16 WIB
Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu
Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka kita jerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kita masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI