"Mereka kita jerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kita masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kontributor : Rambiga