Jadi Timses Capres, Kepala Daerah Dilarang Ajak PNS Berkampanye

Senin, 24 September 2018 | 18:06 WIB
Jadi Timses Capres, Kepala Daerah Dilarang Ajak PNS Berkampanye
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang kepala daerah yang menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden mengerahkan massa pegawai negeri sipil atau PNS. Selain itu menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Mendagri pun meminta kepala daerah yang menjadi tim sukses capres -cawapres untuk cuti saat ingin kampanye di Pilpres 2019.

"Seorang kepala daerah memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).

Mendagri tidak mengeluarkan imbauan khusus kepada kepala daerah yang turut mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, yang terpenting adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya.

Baca Juga: Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

"Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019.

Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo - Maruf Amin, di mana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI