Suara.com - Presiden Jokowi dapat menggunakan fasilitas negara selama berkampanye sebagai calon presiden petahana pada Pilpres 2019.
Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Karo Tekmas) KPU Nur Syarifah menjelaskan, semua fasilitas kepresidenan tetap bisa digunakan Jokowi, namun khusus untuk pesawat ada aturannya tersendiri.
"Kalau pesawat kepresidenan itu termasuk dalam standar operasional pengamanan, maka presiden punya hak untuk itu. Karena tentunya kendaraan kepresidenan inikan ada spesifikasi khusus untuk pengamanan," ujar Nur Syarifah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/9/2018).
Namun, Nur Syarifah meminta calon wakil presiden pendamping Jokowi, yakni Maruf Amin maupun rombongan tim sukses tidak boleh memakai pesawat tersebut.
Baca Juga: Sarri: Liverpool Lebih Kuat dari Chelsea saat Ini
"Tentunya hanya presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," terangnya.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menambahkan, fasilitas negara yang melekat pada Presiden Jokowi termasuk Paspampres dan fasilitas yang lain.
"Jadi sebenarnya presiden bisa menggunakan kendaraan pengamanan. Bisa menggunakan kendaraan, tapi tadi kami bersepakat dengan Paspampres bahwa itu adalah minimalis. Artinya rangkaian yang sangat terbatas," jelas Heru.