Suara.com - Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung, di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan, sejak Senin (24/9/2018).
Menjelang dibawa ke mobil tahanan, Karen masih berkukuh mengakui dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang belakangan bermasalah.
"Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," katanya menjelang dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin.
Mantan orang nomor satu di perusahaan minyak milik negara itu sempat menangis karena kaget diputuskan untuk ditahan.
Baca Juga: Paksa Anak Belajar Agar Dapat Nilai Bagus Bikin Anak Trauma Lho
Saat keluar dari Kejagung menuju mobil tahanan, Karen sudah menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung.
Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain mereka, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009, saat PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Baca Juga: Alibi Sarri Usai Chelsea Gagal Tundukkan West Ham United
Dalam pelaksanaannya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai Pedoman Investasi. Terutama dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah USD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero).
Padahal, Pertamina saat itu melakukan investasi dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Alhasil, negara dirugikan USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.