Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah USD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero).
Padahal, Pertamina saat itu melakukan investasi dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Alhasil, negara dirugikan USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.