Bobol 14 Bank Rp 14 Triliun, Direksi PT SNP Finance Ditangkap

Reza Gunadha | Erick Tanjung
Bobol 14 Bank Rp 14 Triliun, Direksi PT SNP Finance Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan 14 Bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, sebagai perusahaan pembiayaan. [Suara.com/Erick Tanjung]

"Selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LC, LD dan SL," terang Daniel.

Atas tindakannya, para tersangka terancam dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP; dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3/Pasal 4 juncto pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.