Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari anggota Partai Golkar diduga terkait uang suap PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui adanya pengembalian uang tersebut. Maka itu menurutnya, Partai Golkar mengakui telah menerima uang Rp 700 juta.
Alexander tak memungkiri uang suap diduga PLTU Riau-1 ke Partai Golkar memang didapatkan dari pengakuan salah satu tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, untuk digunakan dalam Munaslub Golkar tahun 2017.
"Kalau dia mengembalikan setidak-tidaknya kan mereka mengakui memang benar-benar menerima. Kalau nggak pernah menerima, kan nggak mengembalikan kan," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
"Sementara kan dari pengakuan tersangka sendiri mengakui bahwa sebagian itu yang digunakan untuk munas dan itu oleh Golkar itu yang kemudian dikembalikan, gitu kan," ujar Marwata.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Politisi Golkar Nawafie Saleh
Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengembalian uang dari salah satu pengurus Partai Golkar dalam Munaslub 2017 lalu, sebanyak Rp 700 juta. Diduga uang tersebut dikembalikan terkait proyek PLTU Riau-1.
Hal itu pertama kali disampaikan oleh salah satu tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang menyebut adanya uang masuk terkait proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar sebanyak Rp 2 miliar. Ketika itu, Eni merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar 2017.
Sementara itu, Eni juga telah mengembalikan uang sebanyak Rp 500 juta ke KPK. Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.