Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan mengakui, pernah diminta mencarikan uang sebanyak USD 30 ribu ke pihak kontraktor swasta, guna biaya Gubernur Zumi Zola melawat ke Amerika Serikat.
Arfan mengakui hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Terdakwa (Zumi Zola) bukan minta langsung, tapi lewat Asrul. Asrul mengatakan 'Arfan, Pak Gub mau ke Amerika, coba siapkan USD 30 ribu'. Saya sampaikan 'banyak sekali, itu sekitar Rp 400an juta', akhirnya saya kasih di hotel Mulia melalui Amidy dan saya lihat Amidy kasih ke Asrul di toilet," kata Arfan seperti diberitakan Antara.
Asrul yang dimaksud Arfan adalah Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2017.
Baca Juga: Sore Ini Jokowi Melayat Adik Ipar yang Meninggal di Solo
Dalam dakwaan disebut, pada September 2017, meminta kepada Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah USD 20 ribu untuk kebutuhan Zumi Zola selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh.
Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada kepada Arfan untuk menyediakan uang sejumlah USD 30 ribu. Arfan kemudian meminta kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, untuk menyediakan uang. Asiag menyerahkan uang sejumlah USD 30 ribu kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.
Arfan lalu menyerahkan uang USD 30 ribu itu di The Cafe Hotel Mulia Jakarta kepada Asrul.
"Waktu Pak Asrul mengatakan Pak Gub mau ke Amerika, tapi saya katakan 'Pak kita tidak ada uang lagi," ungkap Arfan.
Arfan bersaksi untuk Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah USD 177,3 ribu (sekitar Rp 2,594 miliar) serta SGD 100 ribu (sekitar Rp1,067 miliar), sehingga totalnya mencapai Rp 44,138 miliar plus mobil Alphard. Zumi Zola juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.