Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia belum lama ini melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fasilitas mewah di beberapa ruang tahanan hingga menyulut perhatian publik.
Salah satunya adalah sel tahanan yang ditempati terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Ombudsman menemukan sejumlah faslilitas di sel Setya Novanto berbeda dengan sel lainnya. Seperti fasilitas toilet duduk, kasur, selimut dan meja makan.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Lapas Kemenkumham, Sri Puguh Utami menyebut tak lama usai sidak Ombudsman, tim dari Lapas Sukamiskin telah mengeluarkan seluruh fasilitas yang ada di lapas.
"Catatan pertama diminta untuk mengeluarkan berbagai fasilitas di dalam kamar di seluruh Sukamiskin sudah kami laksanakan," kata Sri Puguh di Ombudsman RI, Kuningan, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Baca Juga: Sebelum Tewas, Haringga Sirla: Jangan Biarkan Persija Sendirian
Langkah selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS melakukan pembenahan dengan mengkonsentrasikan untuk menyelesaikan ruang kunjungan. Hal itu sudah disampaikan oleh Menkumham Yassona Laoly.
"Ruang pembinaan dan ini berkali-kali sudah kami sampaikan arahan bapak Menteri itu yang menjadi atensi dulu, kemudian setelah itu nanti akan kami tata dalamnya (sel tahanan)," ujar Sri Puguh.
Menurut dia, semua konsep mengenai perbaikan fasilitas maupun sel tahanan di Lapas Sukamiskin tengah dikerjakan.
"Ini sudah dibuat oleh jajaran Lapas Sukamiskin oleh pak Kadipas dengan pak Kakanwil, mudah-mudahan setelah nanti apa yang menjadi fasilitas umum selesai kami masuk ke lingkungan yang di kamar," ujar Sri Puguh menjelaskan.
Namun demikian, Sri belum dapat memastikan apakah Lapas Sukamiskin dengan sel tahanan yang memang berbeda- beda, ke depannya akan disesuaikan sama dengan sel pada umumnya.
Baca Juga: KPU Larang Capres-Cawapres Terima Dana Asing untuk Kampanye
"Jadi untuk sementara Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya, ada peraturan daerahnya sejak dibangun oleh Belanda tahun 1912. Kalau nggak salah data di kami modelnya sudah seperti itu, jadi kamar-kamarnya itu memang ada kamar kecil, kamar sedang, kamar besar," ujar Sri Puguh.
"Pengen kami direstorasi saja tinggal penempatannya seperti apa itu yang kami lakukan. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan standar yang ada di kami kebetulan dari 566 kamar, sekarang baru diisi 430," Sri Puguh menambahkan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, seharusnya sel tahanan lembaga pemasyarakatan harus sesuai standar prosesdur, tak membedakan dengan para narapidana yang lain.
"Yang terpenting adalah ada standar yang sama gitu . Jadi masing-masing kamar hunian di Lapas Sukamiskin itu tidak ada yang berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya, jadi sama," kata Ninik.