Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menanggapi usulan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno terkait format debat capres - cawapres. Sandiga meminta KPU untuk meninjau ulang jumlah debat dan kegiatan serimonial Pilpres 2019 karena dinilai terlalu menghamburkan dana.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kalau rumusan terkait debat capres - cawapres harus atas dasar kesepakatan semua pihak, yakni KPU selaku penyelenggara dan kedua pasangan capres - cawapres. Sehingga, usulan Sandiaga itu menurutnya akan didiskusikan terlebih dahulu.
"Jadi, tetap kita akan diskusikan, itu masih agak panjang. Semua hal yang terkait debat paslon (pasangan capres - cawapres), harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Pramono menjelaskan bahwa KPU hanya bersifat menawarkan terkait format debat nantinya. Selebihnya, nanti hal itu akan disampaikan dan dimintai persetujuan dari kedua belah pihak pasangan capres - cawapres.
Baca Juga: Capres-Cawapres Diarak Keliling Monas, Tim Prabowo Sepi Pendukung
Pasalnya kata dia, bila ada usulan tidak boleh hanya berdasarakan kesepakatan dari satu pihak saja. Melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama.
"Tidak boleh salah satu usul, yang lain menolak, lalu dipaksakan, tidak bisa. Harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Format dan lain-lain harus disepakati dua belah pihak. KPU sifatnya menawarkan, kesepakatan harus disetujui dua belah pihak," pungkasnya.
Untuk diketahui, calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Sandiaga mengusulkan KPU untuk meninjau jumlah debat capres - cawapres di Pilpres 2019. Hal itu, untuk menghemat biaya.
Sandiaga menuturkan hal itu berdasarkan pengalamannya saat debat kandidat Pilkada DKI 2017. Untuk itu, dia mengusulkan agar debat capres - cawapres di Pilpres 2019 harus dievalusi.
"Kalau bisa kita ingin ada pengehematan, dan yang debat semua kegiatan seremonial harus kita review ulang menurut saya," kata Sandiaga di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (23/9).
Baca Juga: Jokowi Jadi Capres, Din Syamsudin Mundur dari Utusan Khusus