Pria di Bekasi Ditangkap Bawa Satu Ransel Ekstasi dan Sabu

Senin, 24 September 2018 | 11:52 WIB
Pria di Bekasi Ditangkap Bawa Satu Ransel Ekstasi dan Sabu
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Unit 3 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 1.000 gram. Kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi meringkus Junaidi Halim (26) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Junaidi ditangkap di sebuah parkiran motor di ruko Grand Mutiara Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kayu Ringin, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (21/9/2018) malam.

"Berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan yang mendalam. Pada hari Jumat, tanggal 21 September 2018 pukul 22.24 WIB di TKP, berhasil menangkap tersangka dan disita barang bukti narkoba," kata Argo, Senin (24/9/2018).

Menurut dia, pelaku menyimpan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu dalam tas ransel. Di tas itu, polisi menemukan sebanyak 5 ribu butir pil ekstasi dan satu bungkus sabu-sabu seberat 1.000 gram.

Baca Juga: Jakmania Tewas Dikeroyok, Anies Minta Suporter Persija Tenang

Guna mengelabui petugas, Junaidi membungkus sabu-sabu tersebut dalam kemasan teh merek Guanyinwang.

"Satu bungkus teh Guanyinwang berinisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram," katanya.

Dari penangkapan ini, Junaedi kini harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun, sejauh ini belum diketahui target lokasi peredaran dan asal barang haram yang dibawa Junaidi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI