Suara.com - Sebanyak 7 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas pendukung Persija, Jakmania Haringga Sirla di Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/9/2018). Polisi sebelumnya menangkap 10 orang di kasus itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memeriksa berbagai saksi. Termasuk seorang yang menjadi saksi kunci.
"Mereka diinterogasi dan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/9/2018).
Sebelumnya, Polrestabes Bandung menangkap sejumlah orang yang mengeroyok Haringga Sirla (23) hingga tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (24/8/2018). Ada 10 orang pengeroyok Haringga Sirila yang ditangkap.
Baca Juga: Haringga Sirla, Jakmania Tewas Dikeroyok Dikenal Ramah dan Baik
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana menjelaskan sebanyak 5 orang sudah mengakui perbuatannya.
Saat insiden terjadi, akan berlangsung duel panas antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Laga klasik itu ternoda oleh sekelompok massa yang mengeroyok Haringga hingga nyawanya tak tertolong.
Haringga diketahui merupakan warga Bangunusa, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Yoris menjelaskan, saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru area parkir. Massa yang curiga dengan gelagatnya langsung melakukan pengeroyokan.
Korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Jakmania Tewas Dikeroyok di GBLA Dimakamkan di Indramayu