Suara.com - Seorang perempuan hamil bernama Vony Windi Sasmita (22) mengedarkan narkoba. Vony Windi Sasmita ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Minggu (23/9/2019).
Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.
"Dia memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Senin (24/9/2018).
Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).
Baca Juga: Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?
Mereka merupakan satu jaringan yang sama dengan daerah operasi di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda-beda.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu-sabu seberat 3,7 gram dan Vony sebanyak empat paket sabu-sabu.
Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata menguasai satu kantong sabu-sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.
Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang diduga milik Hamidah.
Baca Juga: Iwa K Akui Masih Sering Tergoda Pakai Narkoba
Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu-sabu yang diduga milik Vony.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.
Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. (Antara)